Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Sukabumi-Kasus Korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD.ATE) Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada tahun 2015, akhirnya memasuki tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasusnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/02/24).  

    "Rekan-rekan media InsyaAllah hari ini kita akan mengtahap duakan kosus korupsi di Polres Sukabumi yang terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015, " Ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.  

    Kemudian Tony mengungkapkan, menjelang pelaksanaan tahap dua tersebut, ada salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan anggotanya, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung.  

    Menurut mantan Kapolres Ciamis itu, selain tersangka RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara.  Sementara ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE sebesar 1, 3 Milyar Rupiah pada tahun 2015. Setelah uang itu dicairkan, ternyata penggunaan nya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.  

    Kemudian Ali menegaskan, akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar lebih dari 1Miliar Rupiah.  " Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar, " Tutup Jupri.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis Polsek Palabuhanratu Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Kegiatan Door to Door System di Desa Cikadu, Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi 
    Kapolsek Gegerbitung Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Safari Subuh di Masjid Baiturahman
    Kapolres Sukabumi Buka Supervisi Bidang Kesekretariatan Tahun 2023 Bersama Tim Setum Polda Jabar
    Safari Subuh Berjamaah Polsek Cisolok Polres Sukabumi Mempererat Silaturahmi dengan Masyarakat
    Sat Narkoba Polres Sukabumi Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar di Kampung Kompa Parungkuda
    Polsek Surade Polres Sukabumi Terus Bersinergi dengan Masyarakat: Giat Sholat Jumat dan Jumat Curhat di Masjid Al-IJABAH
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Melaksanakan DDS: Himbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Program Polres
    Unit Lantas Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Laksanakan Gatur lalin
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongsari Polsek Nyalindung Berdaya, Sosialisasikan Program Kapolres Sukabumi Melalui Door To Door System
    Patroli Malam Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Aktif Sambang Warganya
    Safari Subuh Polsek Cidahu Polres Sukabumi Upaya Meningkatkan Kedekatan dengan Masyarakat dan Pencegahan Kejahatan
    Patroli Gabungan 3 PILAR di Surade, Sukabumi: Antisipasi Tindak Kriminalitas dan Ciptakan Kondisi Aman"
    Bhabinkamtibmas Desa Mekartani Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Sosialisasi DDS dan Himbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan
    Giat Safari Sholat Subuh Polsek Surade, Silaturahmi dan "AA DEDE PRESISI Curhat Dong

    Ikuti Kami